Bendahara Sekwan MBD Tersangka

Bendahara Sekwan Maluku Barat Daya Tersangka, Diduga Korupsi Rp 1.1 Miliar, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji PNS 2013 dan 2014, Selasa (2/7/2024).

"Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp.611.387.552," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka, Selasa (2/7/2024).

Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Usai penetapan tersangka, Letlora diperiksa dan langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatan tersangka terdapat kerugian negara hingga Rp 1.188.304.054 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni2024.

Berita Terkini