Pilkada 2024 di Maluku

Nasdem Resmi Rekomendasi Mirati Dewaningsih Maju Calon Bupati Maluku Tengah

Mirati Dewaningsih diusung Nasdem berpasangan dengan Daniel Nirahua sebagai Calon Wakil Bupati Maluku Tengah. 

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Tanita Pattiasina
Tribunnews
Mirati Dewaningsih, anggota DPD RI Dapil Maluku periode 2019-2024. Mirati resmi mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem dan memberikan rekomendasi kepada Bakal Calon Bupati Mirati Dewaningsih maju dalam Pilkada Maluku Tengah

Mirati diusung berpasangan dengan Daniel Nirahua sebagai Calon Wakil Bupati Maluku Tengah

Rekomendasi tersebut diterbitkan dengan Nomor : 219-SI/RP/BPP - NasDem/VI/2024. 

Baca juga: Dana Hibah Pilkada Maluku Cair Juli 2024

Baca juga: Ibrahim Ruhunussa Ingin Head To Head Dengan Mirati Dewaningsih di Pilkada Maluku Tengah

Surat sakti ini resmi ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Nasdem, Prananda Surya Paloh di Jakarta tertantanggal 21 Juni 2024. 

Dalam isi surat itu sedikitnya memuat lima poin antara lain.

Pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Mirati Dewaningsih, ST dan Daniel W. Nirahua sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024.

Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tengah dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

Ketiga, Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Maluku Tengah.

Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Maluku Tengah.

Dan Kelima, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.

Sementara itu, Mirati Dewaningsih saat dihubungi TribunAmbon.com, membenarkan surat rekomendasi tersebut. 

"Iya benar Alhamdulillah kami sudah menerma rekomendasi dari DPP NasDem," kata Mira (sapaan Akrab Mirati), Rabu (26/6/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved