Malteng Hari Ini
Mantan Kepsek di Serut Dipidana Penjara 6 Tahun, Terbukti Cabuli Anak Tiri
Ia didakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah uang sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Hi Amrin Mantunainai, Mantan Kepala Sekolah di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah diputuskan bersalah lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah.
Ia didakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah uang sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Hi. Amrin Mantunainai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua yang dilakukan secara berlanjut' sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tegas Hakim ketua Silvi Grisminarti kepada terdakwa Mantunainai dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Masohi, Senin (5/1/2026).
Hukuman penjara 6 tahun terhadap Mantunainai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Desember 2025 Nilai Tukar Petani di Maluku Capai 94,30, Turun 0,08 Persen dari November 2025
Baca juga: Enam WNA di Gunung Botak Picu Pertanyaan, Pemda Buru Akui Belum Terima Informasi Resmi
Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Masohi, Jaksa Fitriah Tuahuns dikonfirmasi mengatakan JPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Putusan setengah dari tuntutan Jaksa 12 tahun kepada terdakwa dan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar. Oleh karena itu Jaksa akan mengajukan banding," ujar Fitriah Tuahuns yang juga kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah.
Sebelumnya, Polres Maluku Tengah amankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah.
Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Rabu (4/6/2025) lalu.
Dikatakan, terduga pelaku berinisial AM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sebanyak empat kali.
"Anak korban menjelaskan bahwa pelaku mencabuli anak korban sebanyak empat kali," ungkapnya
Korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 6 SD, dan saat ini berusia 17 tahun.
Disampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2025.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-Pem.jpg)