Penyalahgunaan Narkoba

Yandri Besitimur, Pemuda Pengedar Ganja di Ambon Ini Divonis 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pengedar narkoba jenis ganja, Yandri Besitimur saat mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan negeri Ambon, Senin (3/6/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Yandri Besitimur, terdakwa pengedar narkoba jenis ganja di Ambon divonis lima tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di Pengadilan negeri Ambon, Senin (3/6/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp. 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp.1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan," putus Hakim.

Baca juga: Pengguna Narkoba, Hakim Vonis Standi Johanes 1,4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yandri Febri Besitimur alias Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menerima, Menjual dan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bentuk tanaman (Ganja) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan JPU yakni Pasal Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menetapkan barang bukti barang bukti berupa : 4 Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja dikemas menggunakan plastik klem bening. 1 Buah Sisa Narkotika Golongan 1 jenis Ganja dikemas Menggunakan kertas warna putih, 1 Buah Handphone Merk Poco X3 NFC Warna Biru dengan nomor Handphone 082231969667, 5 Lembar Plastik Klem Bening disita untuk dimusnahkan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima.

Diketahui, Terdakwa Yandri Besitimur ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Jumat 01 Desember 2023 sekitar pukul 11.20 WIT.(*)

Berita Terkini