Maluku Terkini

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie Netral saat Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALUKU: Sadali Ie dilantik jadi Penjabat Gubernur Maluku, Jumat (26/4/2024).

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ingatkan Pj Gubernur Maluku Sadali Le untuk netral saat Pilkada.

Ini disampaikan saat Sadali Ie dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya pada Rabu lalu.

“Saya kira dalam konteks Pilkada ini, penjabat sebagai birokrat non-party, bukan partai politik, tolong mengambil posisi netral. Posisi netral, biarkanlah [para kontestan] bertanding secara sehat,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Sah, Sadali Dilantik jadi Penjabat Gubernur Maluku Ganti Murad Ismail

Di sisi lain, Mendagri juga meminta agar di bawah kepemimpinan Sadali tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Maluku dapat dikawal dengan baik.

Mendagri juga mewanti-wanti Pj. Gubernur Maluku yang baru dilantik agar memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat.

Prioritas terpenting saat ini dan ke depan yaitu memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

“Saran saya kepada Pj. Gubernur dan Forkopimda adalah membuat tim di MK yang memonitor tentang dinamika gugatan di MK. Tanpa intervensi, bukan [bermaksud] mengintervensi, tapi untuk membaca, ada enggak potensi akan ribut di bawah (masyarakat),” imbuhnya.

Mendagri juga mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj. Gubernur Maluku.

Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri.

Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri.

Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.

“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif, yang dipilih oleh rakyat, yang memiliki kewenangan lebih besar. Berkaitan dengan tugas dari Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat [di daerah] menjadi sangat menonjol,” ujarnya.

Diketahui, Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Ia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Maluku selama 1 hari akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.

Tito Karnavian mengatakan dalam amanatnya menyampaikan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan dalam mengusulkan nama Pj. kepala daerah pihaknya telah mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.

Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif. (*)

Berita Terkini