Ketuju, segala sesuatu yang berada di area desa Bara, harus berurusan dengan pemerintah Desa Bara.
Kedelapan, proses konsesi perusahaan dalam hal ini PT Inagro Cipta Nusantara tetap berjalan sesuai peta yang termuat dalam sertifikat milik bapak Karim Lesbassa dan tanah Yang belum bersertifikat.
Karena point-point diatas tidak diindahkan perusahaan, maka terjadilah penolakan terhadap PT Inagro Cipta Nusantara.
"Kami sudah memberikan ruang diskusi maupun ruang kesepakatan tapi pada akhirnya, sampai detik ini Inagro tidak menghiraukan apa yang menjadi kesepakatan kami dari pemerintah desa maupun masyarakat desa bara dengan pihak Inagro sendiri," lanjutnya.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi kegiatan perusahan yang bergerak di sektor perkebunan itu.
"PT itu beroperasi dengan sertifikat dari saudara Karim lesbassa, tapi kami jelaskan, sertifikat itu terbit di atas tanah yg sudah memiliki hukum tetap masyarakt desa bara lewat putusan pengadilan di tahun 2004 ," jelasnya.