Demo Tolak PT Inagro Cipta Nusa

Puluhan Warga Bara Demo Tolak Kehadiran PT. Inagro Cipta Nusantara

Penulis: Zainal Ameth
Editor: Tanita Pattiasina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa bersama warga Bara berunjukrasa di depan kantor Bupati Buru, menolak kehadiran PT Inagro, Senin (22/4/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buru, Senin (22/4/2024).

Mereka menolak kehadiran PT Inagro Cipta Nusantara di Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru.

Dalam aksinya, mereka berorasi secara bergantian menyampaikan tuntutan aksi hingga mempertanyakan operasional PT Inagro Cipta Nusantara.

Baca juga: DPRD Sebut Proyek Infrastruktur di Dinas Pendidikan Buruk karena Dikendalikan Orang Widya Pratiwi

Baca juga: Ambil Formulir Pendaftaran, Agus Ririmasse Harap PKB Ada Bersamanya tuk Bangun Ambon

Kordinator aksi, Ruslan Tomari menegaskan warga menolak kehadiran PT Inagro.

"Kami menolak keras kehadiran PT Inagro yang beroperasi di Desa Bara kecamatan Airbuaya," kata Ruslan

 

Dijelaskan, sebelumnya warga telah bertemu dan menyampaikan sejumlah tawaran kepada PT. Inagro Cipta Nusantara, namun tidak terjadi kesepakatan diantara dua pihak. 

Berikut point-point kesepakatan bersama antara pemerintah Desa Bara dan PT Inagro.

Pertama, bersedia bekerja sama dengan PT Inagro Cipta Nusantara

Kedua, PT Inagro Cipta Nusantara bersedia menerima tenaga kerja dari desa Bara.

Ketiga, batas bekerja sesuai hasil di lokasi yang menjadi sengketa dengan bapak Karim Lesbassa 

Keempat, mohon bantuan normalisasi sungai waeduna/ pencegahan banjir.

Kelima, mohon menjelaskan mekanisme penggunaan lahan, baik lahan desa maupun lahan masyarakat.

Keenam, yang terkenal lahan masyarakat dibicarakan sebelum diadakan kegiatan.

Ketuju, segala sesuatu yang berada di area desa Bara, harus berurusan dengan pemerintah Desa Bara.

Kedelapan, proses konsesi perusahaan dalam hal ini PT Inagro Cipta Nusantara tetap berjalan sesuai peta yang termuat dalam sertifikat milik bapak Karim Lesbassa dan tanah Yang belum bersertifikat.

Karena point-point diatas tidak diindahkan perusahaan, maka terjadilah penolakan terhadap PT Inagro Cipta Nusantara.

"Kami sudah memberikan ruang diskusi maupun ruang kesepakatan tapi pada akhirnya, sampai detik ini Inagro tidak menghiraukan apa yang menjadi kesepakatan kami dari pemerintah desa maupun masyarakat desa bara dengan pihak Inagro sendiri," lanjutnya. 

Selain itu, mereka juga mempersoalkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi kegiatan perusahan yang bergerak di sektor perkebunan itu. 

"PT itu beroperasi dengan sertifikat dari saudara Karim lesbassa, tapi kami jelaskan, sertifikat itu terbit di atas tanah yg sudah memiliki hukum tetap masyarakt desa bara lewat putusan pengadilan di tahun 2004 ," jelasnya.

Berita Terkini