Buru Hari Ini

GMPRI Demo Desak Kapolres Buru Tindak Tegas Penambang Ilegal Gunung Botak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI GMPRI DI KAPOLRES BURU - Tampak Aksi GMPRI di depan gedung Kapolres Buru, Senin (11/8/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) aksi demonstrasi depan Kantor Polres Buru, Senin (11/8/2025).

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, aksi ini berlangsung sekira pukul 11.00 WIT.

Aksi berlangsung untuk mendesak Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang segera menindak tegas penambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tambang Gunung Botak.

Padahal, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak akan ditutup. 

Baca juga: Kota Ambon Raih Predikat Kota Layak Anak Tingkat Pratama

Namun, berdasarkan pantauan GMPRI, hingga kini kegiatan penambangan tanpa izin masih berlangsung di lokasi tersebut.

Ketua GMPRI, Rifandi Makatita, saat diwawancarai,menyampaikan bahwa mereka hadir untuk mempertanyakan komitmen penegakan hukum terkait tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami datang untuk persoalan tambang yang beroperasi tanpa izin. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses investigasi dan sistem penegakan hukum di Kabupaten Buru, khususnya terkait tambang ilegal di Gunung Botak,” tegasnya.

Rifandi mengingatkan bahwa sesuai edaran Gubernur Maluku, tambang Gunung Botak harus segera ditertibkan dan dikelola secara resmi oleh pihak yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

GMPRI menilai, meskipun tambang tersebut telah beroperasi sejak 2011 hingga 2025, pemerintah daerah belum memaksimalkan pengelolaannya.

Baca juga: Letkol Tamyasin Hehanussa Ditunjuk Jadi Komandan Yonif 16 Marinir Ambon

“Kami mendesak Kapolres Buru untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar supremasi hukum di Kabupaten Buru bisa ditegakkan. Gunung Botak harus dikelola secara maksimal dan legal, demi kepentingan masyarakat dan daerah,” tambahnya.

GMPRI juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Buru. 

Mereka menuntut pihak kepolisian menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkini