Info Daerah
22 Kepsek Diganti, Sekdis Pendidikan Buru: Itu Sesuai Prosedur
Kepada TribunAmbon.com, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, J. Umaternate menegaskan pergantian tersebut sesuai aturan dan bertujuan untuk meningkat
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM -
Protes pergantian 22 kepala sekolah oleh PJ Bupati Djalaludin Salampessy ditanggapi Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
Kepada TribunAmbon.com, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, J. Umaternate menegaskan pergantian tersebut sesuai aturan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan.
"Dari sisi aturan syarat menjadi kepala sekolah sehingga ada satu kepala sekolah dengan pendidikan SMA karen memang untuk menjadi kepala sekolah jangankan pendidikan SMA, D3 kejuruan atau S1 saja tidak bisa tapi ada syarat lain yang bisa diterima ya wajar," kata Umaternate, Sabtu (06/04/2024).
Selain itu, faktor lainnya adalah kepala sekolah yang sudah tidak seharusnya lagi menjalankan tugas.
Baca juga: Djalaludin Salampessy Didemo Buntut Pergantian 22 Kepsek di Kabupaten Buru
Baca juga: Masyarakat Negeri Hitu Maluku Tengah Pawai Obor Sambut Malam 27 Ramadan
"Itu diberikan SK PLT kepala sekolah yang sudah purna bakti, sakit tidak bisa melaksanakan tugas, tidak efektif lagi dalam melakukan tugas di lapangan," lanjutnya.
Dia pun memastikan, kebijakan tersebut untuk memaksimalkan pelayanan pendidikan.
"Jadi hasil evaluasi dinas pendidikan memang perlu diganti untuk memaksimalkan pelayanan pendidikan," imbuhnya.
Lanjutnya, jika terdapat kekurangan maka pihaknya akan mengevaluasi.
"Kalau memang ada yang kurang nanti kami Dinas pendidikan akan melakukan evaluasi lagi," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sekdisdik-Buru-Umaternate.jpg)