Korupsi di Maluku

Hakim Pertanyakan Petrus Fatlolon Tak Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, nama Petrus Fatlolon disebut jadi alasan korupsi, Rabu (13/3/2024)

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon mempertanyakan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon yang tak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah (setda) setempat.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Petrus Fatlolon yang memerintahkan dan memaksa terdakwa Ruben Moriolkossu yang saat itu menjabat selaku Sekda untuk menyiapkan anggaran untuk kebijakan.

Meski terdakwa Ruben telah mengatakan tak ada pos anggaran untuk kebijakan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang mempertanyakan alasan Fatlolon tak ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan tersebut disampaikan usai JPU, Ricky Santoso membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3/2024).

“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi inikan?," tanya Hakim Tegas kepada JPU.

Hakim lantas meminta Jaksa menghadirkan Fatlolon sebagai saksi pertama dalam sidang berikutnya.

Hakim menambahkan, Jika memang tak ditetapkan sebagai tersangka dirinya akan menyurati Kejagung.

“Sidang Perdana untuk pemeriksaan saksi Harus PF duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah Hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum.

Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim kalau tidak saya akan surati kejagung.

Jangankan Bupati, Gubernur bahkan presiden pun akan kami minta ditetapkan sebagai tersangka jika punya peran dalam kasus korupsi, “ ujar Hakim.

Sementara itu usai persidangan JPU, Ricky Ramadhan Santoso yang diminta tanggapannya terkait Perintah Hakim untuk tersangka kan Mantan Bupati Tanimbar PF, Santoso menjelaskan jika pihaknya akan berkomunikasi dengan Kajari.

“Kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu. Setelah itu kita tinggal menunggu arahan, “ tandas Ricky.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Korupsi terjadi lantaran terdakwa Ruben harus memenuhi permintaan dari Fatlolon.

Halaman
12

Berita Terkini