Laporan Wartawan TribunAmbon, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Berkas kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon telah dirampungkan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengatakan tim penyidik telag melakukan tahap I berkas perkara kepada penuntut umum.
“Pada hari ini Rabu tanggal 7 Februari 2024 telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kepada jaksa penuntut umum,” kata Toatubun.
Lanjut dijelaskannya, setelah melakukan penelitian berkas perkara Jaksa Penuntut Umum kemudian akan menentukan apakah berkas perkara penyidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum.
Lanjutnya, bila kurang memenuhi syarat formiil dan materiil, maka akan dikembalikan.
Sebaliknya, bila lengkap maka bisa dilanjutkan dengan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Penuntut Umum.
Baca juga: Kejari Ungkap Modus Kasus Korupsi Seragam Sekolah Gratis di SBB hingga Rugikan Rp 1 Miliar
“Apabila berkas perkara penyidikan tersebut telah memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil maka jaksa penuntut umum akan menyatakan berkas perkara telah lengkap dan meminta kepada jaksa penyidik untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk lanjutkan dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Ambon,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini .
Yakni, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon FS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF; dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon, CS, Kamis (30/11/2023).
Kajari Ambon Adhryansah, mengatakan modus operandi ketiganya yaitu tersangka WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.
Yakni, pekerjaan atas nama CV K dan CV SA.
"Dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon," tambahnya.
Sementara penyedia atas nama CV AID, CV DP dan CV SAP sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut dan ada beberapa paket pekerjaan yang diambil oleh Politeknik.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan kerugian sementara sebesar Rp 1.875.206.347.(*)