Kasus Korupsi
Kejari Ungkap Modus Kasus Korupsi Seragam Sekolah Gratis di SBB hingga Rugikan Rp 1 Miliar
Lanjut dijelaskannya, tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalit
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menyebut sejumlah modus yang digunakan dalam kasus korupsi pengadaan seragam gratis tingkat SD,MI, SMP dan MTS tahun anggaran 2022.
Satu di antaranya, terkait dengan persengkokolan untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.
Diketahui dalam kasus ini ada empat tersangka di antaranya, mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisal, JT, MW selaku PPK, HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa selaku pemenang tender dan AP selaku pelaksana dalam pengadaan.
“Adapun modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa, tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan,” kata Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko, Selasa (6/2/2024).
Lanjut dijelaskannya, tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender.
Yakni, Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI tahun 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs tahun 2022.
Kesepakatan tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Baju Sekolah Gratis, Eks Kadis Pendidikan SBB Ditahan
Modus selanjutnya yakni mark up harga satuan barang.
Tutuko mengatakan hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan bak untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI tahun 2022, maupun untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs tahun 2022.
“Bahwa ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kontrak,” tambahnya.
Akibat dari mark up tersebut, hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp.1.081.980.267.
"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081.980.267 sebagaimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW 25/5/ 2024 tanggal 12 Januari 2024," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan tersangka telah dilakukan penahanan untuk JT dan MW selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB.
“Tim Penyidik Kejari akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS. Untuk itu Kejari SBB menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri panggilan,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.