Korupsi di Maluku

Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar Hukuman Bervariasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam terdakwa kasus dugaan Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dituntut bervariasi, Rabu (24/1/2024).

Sedangkan terdakwa Letarius dengan uang pengganti sebesar Rp351.313.500, dipotong uang yang telah disetor ke Kejari. Dengan ketentuan Bila terdakwa tak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim mengingatkan Jaksa untuk segera menyerahkan bukti pengembalian Rp 350 juta dari oknum BPK RI.

Pasalnya, Jaksa tak menyertakan uang tersebut dalam berkas tuntutan.

Serta taksasi harga aset para terdakwa yang telah disita oleh Jaksa sebelumnya bahkan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan.

“Untuk Jaksa kenapa tidak ada Rp 350 juta kerugian keuangan negara dari BPK RI yang dikembalikan? Bukannya sudah diserahkan ke Kejari Tanimbar? Kok tidak disertakan di berkas tuntutan? Mau diapakan uang itu?,” kata Hakim Ketua, Wilson.

Jaksa kemudian menjawab akan segera berkoordinasi dengan Kejari Tanimbar.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)

Berita Terkini