Mayat di Kampus UNPRI Medan

Mengenal Apa Itu Kadaver? Istilah yang Tengah Ramai usai Penemuan Mayat di Fakultas Kedokteran UNPRI

Ternyata jasad atau mayat manusia tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi di Fakultas Kedokteran (FK) Unpri.

kolase tribunnews
Kolase saat polisi melakukan olah TKP (kiri) di lokasi dugaan temuan dua mayat di lantai 9 kampus UNPRI, Senin (11/12/2023) dan kotak biru yang diduga untuk menyimpan tumpukan mayat. Kini pihak kepolisian menguak faktanya. 

TRIBUNAMBON.COM - Mengenal apa itu kadaver? kejadian viral di Universitas Prima Indonesia, Medan. 

Penemuan lima jasad manusia di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara cukup menghebohkan masyarakat.

Ternyata jasad atau mayat manusia tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi di Fakultas Kedokteran (FK) Unpri.

Dosen Anatomi FK Unpri, Ali Napiah Nasution membenarkan bahwa kampusnya menyimpan lima mayat yang ditemukan polisi.

Mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di FK Unpri.

Ia bahkan mendampingi pihak kepolisian saat penemuan mayat tersebut.

"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali.

Lantas apa itu kadaver atau cadaver?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver atau cadaver merupakan mayat manusia yang diawetkan.

Sedangkan dari RxList.com, kadaver merupakan mayat manusia yang bisa digunakan oleh dokter dan ilmuan untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit hingga menentukan penyebat kematian.

Mahasiswa kedokteran juga bisa menggunakan kadaver untuk mempelajari sebagai bagian dari pendidikan.

Di Indonesia sendiri, kadaver untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan sudah diatur di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 120 Ayat (1) berbunyi "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Lalu di Ayat (2), bedah medis seperti yang dimaksud di Ayat (1) hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.

Di Ayat (3), mayat yang digunakan untuk bedah medis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya satu bulan sejak kematiannya.

Baca juga: Arti P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A: Kode Hasil Seleksi PPPK 2023

Baca juga: Syarat Khusus Ketua Kloter Petugas Haji 2024: Pegawai ASN Kementerian Agama dan Memahami Fiqih

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Dobo: Berangkat 17, 18, 24, 26, 27 Desember 2023 Tarif Rp 375.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved