Mayat di Kampus UNPRI Medan

Mengenal Apa Itu Kadaver? Istilah yang Tengah Ramai usai Penemuan Mayat di Fakultas Kedokteran UNPRI

Ternyata jasad atau mayat manusia tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi di Fakultas Kedokteran (FK) Unpri.

kolase tribunnews
Kolase saat polisi melakukan olah TKP (kiri) di lokasi dugaan temuan dua mayat di lantai 9 kampus UNPRI, Senin (11/12/2023) dan kotak biru yang diduga untuk menyimpan tumpukan mayat. Kini pihak kepolisian menguak faktanya. 

Lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 TAHUN 1981 tentang Bedah Mayat Klinit dan Bedah Mayat Anatomis serta Transpaltasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia juga diatur penggunaan kadaver.

Pada Pasal 1 (b), dijelaskan bahwa bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Lalu di Pasal 5 dijelaskan, bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 2 (a dan b), yakni:

- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan secara pasti

- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga dari yang meninggal yang datang ke rumah sakit

Di Pasal 5, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.

Selain itu, di Pasal 6 tertulis, bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan atau tanggung jawab langsung dari seorang ahli anatomi (ahli urai).

Untuk larangan tertentu, ada pada Pasal 17-18, yakni dilarang menjual atau membeli alat dan atau jaringan tubuh manusia serta dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Namun hal tersebut tak berlaku apabila digunakan untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pelanggaran atas PP ini diancam dengan 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp7500.

5 Jasad di UNPRI Medan Merupakan Kadaver yang Diperoleh secara Legal

Proses penyelidikan kasus penemuan jasad manusia di kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Sumatra Utara masih dilakukan.

Sebanyak 5 jasad yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan ditemukan di lantai 15 kampus UNPRI Medan, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan keterangan pihak UNPRI Medan, kelima jasad tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk pembelajaran Fakultas Kedokteran.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan kadaver atau jasad yang sudah diawetkan didapatkan UNPRI Medan secara legal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved