Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus jaringan Narkotika dari dalam Lapas Kelas II Ambon divonis bervariasi.
Dua dari tiga terdakwa merupakan Narapidana di Lapas kelas II A Ambon, yakni Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan.
Serta satu warga biasa Victor Sahusilawane yang membantu peredaran Narkoba tersebut.
Vonis dibacakan dalam persidangan yang diketuai Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi Helmin Somalay dan Lutfi Alzagladi masing masing sebagai Hakim Anggota, Rabu (6/12/2023).
Bagi terdakwa Burhanuddin alias Burhan, Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Baca juga: Sopacua Jalani Sidang Perdana, Didakwa Ikut Serta Korupsi Dana BOS hingga Rp 3 Miliar
Serta menjatuhkan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 4 bulan kurungan badan kepada terdakwa Burhanuddin.
"Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Sementara untuk Terdakwa Latif divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurungan badan.
Sedangkan terdakwa Victor divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 4 bulan kurungan badan.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Mahulette Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Menurut hakim, ketiganya bersalah karena miliki narkoba jenis shabu dimana perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui vonis bagi Burhanuddin dan Sahusilawane sama dengan tuntutan Majelis Hakim.
Usai mendengarkan vonis hakim, ketiga terdkawa dan JPU menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui ketiganya ditangkap di hari yang sama yakni 6 April 2023.
Terdakwa Victor ditangkap lebih dulu sekitar pukul 15.00 WIT di samping RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Provinsi Maluku (depan kios) Jl. Laksdya Leo Watimena Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku.
Sementara, terdakwa Latif pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin pukul 19.00 WIT, kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.(*)