Penyalahgunaan Narkotika

Miliki Narkoba di Lapas Ambon, 2 Narapidana Dituntut Bervariasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Narapidan di Lapas kelas II A Ambon kembali terjerat kasus narkoba dan dituntut bervariasi oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Semua Pentury, Rabu (15/11/2023).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua Narapidan di Lapas kelas II A Ambon kembali terjerat kasus Narkoba dan dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Semua Pentury, Rabu (15/11/2023).

Keduanya yakni Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan.

Serta satu warga biasa Victor Sahusilawane yang membantu peredaran narkoba tersebut.

Terdakwa Burhanuddin alias Burhan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara, Terdakwa Latif dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Harris Tewa sebagai didampingi Ismael Wael dan Helmin Somalay masing - masing sebagai Hakim Anggota, berlangsung di pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: Jaksa Serahkan Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi Simdes Bursel ke Penuntut Umum

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 kepada terdakwa Burhanuddin alias Burhan selama 9 Tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan badan dan Terdakwa Latif dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan," kata JPU.

Sementara itu Terdakwa Victor dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Menurut JPU ketiganya bersalah karena miliki narkoba jenis shabu dimana perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui ketiganya ditangkap di hari yang sama yakni 6 April 2023.

Terdakwa Victor ditangkap lebih dulu sekitar pukul 15.00 WIT di samping RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Provinsi Maluku (depan kios) Jl. Laksdya Leo Watimena Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku.

Sementara, terdakwa Latif pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin pukul 19.00 WIT, kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.(*)

Berita Terkini