Jaksa Serahkan Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi Simdes Bursel ke Penuntut Umum

Tersangka CEM sebelumnya, ditetapkan tersangka dan langsung di tahan penyidik di Rutan Kelas IIA Ambon.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tersangka Kasus dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Simdes.Id Kabupaten Bursel, Corneles Melatunan ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersangka berinisial CEM selaku Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA itu dan barang bukti atau disebut Tahap II, dilaksanakan penyidik tepat di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (15/11/2023).

Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu sore.

“Jaksa penyidik pidsus Kejati Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly telah melimpahkan berkas perkara Tahap II ke Penuntut Umum terkait dugaan tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka "CEM" (Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA), yang bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon,” kata Wahyudi.

Tersangka CEM sebelumnya, ditetapkan tersangka dan langsung di tahan penyidik di Rutan Kelas IIA Ambon, dengan pertimbangan 2 alat bukti yang oleh perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp421.113.636,-.

“Proses Tahap II tadi diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, dan selanjutnya menyiapkan dokumen - dokumen terkait untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon,” tambahnya.

Peran tersangka dalam kasus tersebut, kata Kareba, sebagai rekanan dalam melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Simdes dengan menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Bursel tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.

Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten setempat.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved