Kasus Korupsi
Putusan Inkrah, Jaksa Eksekusi Richard Louhenapessy ke Ambon
Louhenapessy dieksekusi ke Kota Ambon pasca putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Richard Louhenapessy merupakan terpidana
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke Lapas Kelas II Ambon, Kamis (9/11/2023).
Louhenapessy dieksekusi ke Kota Ambon pasca putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Richard Louhenapessy merupakan terpidana dalam kasus Suap Izin Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun.
Wali Kota Ambon dua periode itu dibawa oleh Jaksa Eksekutor, Rian dan tim.
"Hari ini kami mengeksekusi melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Richard Louhenapessy dkk ke Lapas Klas IIA Ambon," kata Rian kepada wartawan di Lapas Kelas II Ambon, Negeri Lama.
Selain Louhenapessy, Andrew Richard dalam kasus yang sama juga dieksekusi ke Ambon.
Baca juga: Tolak Kasasi Jaksa KPK, Mahkamah Agung Kurangi Uang Pengganti Richard Louhenapessy
Keduanya diterbangkan dari Jakarta dengan menumpangi Pesawat Citilink QG210 dan tiba sekitar pukul 09.29 WIT.
Keduanya nampak mengenakan Rompi oranye, sementara Richard juga menggunakan masker dan topi.
Rian menjelaskan, Richard akan menjalani masa tahanan dia sesuai putusan MA, yakni 5 tahun penjara dikurangi 1,8 tahun masa tahanan.
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- yang berkurang menjadi Rp520.021.656,95.
Sementara untuk Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,6) serta pidana denda sejumlah Rp.200 juta, subsider tiga bulan kurungan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/9112023-Richard-Louhenapessy.jpg)