Rian menjelaskan, Richard akan menjalani masa tahanan dia sesuai putusan MA, yakni 5 tahun penjara dikurangi 1,8 tahun masa tahanan.
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- yang berkurang menjadi Rp520.021.656,95.
Sementara untuk Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,6) serta pidana denda sejumlah Rp.200 juta, subsider tiga bulan kurungan.