Dieksekusi ke Ambon, Warga Ramai Sambut dan Peluk Mantan Wali Kota Richard Louhepessy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dieksekusi ke Ambon, Warga Ramai Sambut dan Peluk Mantan Wali Kota Richard Louhepessy

Rian menjelaskan, Richard akan menjalani masa tahanan dia sesuai putusan MA, yakni 5 tahun penjara dikurangi 1,8 tahun masa tahanan.

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- yang berkurang menjadi Rp520.021.656,95.

Sementara untuk Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,6) serta pidana denda sejumlah Rp.200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Berita Terkini