Narkoba di Ambon

Divonis Bervarias, Hakim Nyatakan 2 Pegawai Balai Jalan Maluku Terlibat Narkoba dari Lapas Ambon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Aron Manusama usai mendengar vonis Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10/2023)

Terdakwa Aron dan Marvie ditangkap pada hari yang sama yaitu Rabu 15 Maret 2023 dengan lokasi berbeda. 

Awalnya BNN Provinsi Maluku menangkap terdakwa Marvie terlebih dahulu di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon sekitar pukul 16.30 WIT.

Saat penggeledahan di dalam tas milik Marvy ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram 

Dan selanjutnya BNN kemudian menahan terdakwa Marvie.

Setelah menahan dan menginterogasi Marvie terungkap bahwa masih ada barang milik terdakwa yang ada di tangan Aron Manusama.

"Dimana berdasarkan penjelasan saudara Marvie Syauta bahwa barang bukti Narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan," beber JPU Isabella Ubleuw dalam persidangan perdana, kamis (17/8/2023).

Berdasarkan keterangan terdakwa Marvie, BNNP langsung menangkap Aron di hari pukul 18.00 WIT di rumahnya di kawasan Kusu-Kusu Sere Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Selanjutnya setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi diperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika sabu di Marvi dan kemudian Marvie memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun.

"Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvie pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler milik Aron dan setelah itu Marvie langsung menghubungi terdakware Rellis dan menanyakan ada sabu atau tidak Dan saat itu juga terdakwa Relis mengatakan ada," ungkap JPU.

Selanjutnya Aron mentransfer uang Rp 1,5 juta ke Marvie dan selanjutnya ditransfer ke Rellis.

Baca juga: Berikan Pembinaan Kemandirian, Kemenkumham Maluku Ciptakan Wbp Berkualitas dan Berinovasi Tinggi

Setelah dikonfirmasi, Terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut. 

Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp 1,3 Juta yang kemudian ditransfer.

"Setelah saudara Henry sudah menerima uang yang di transfer ke rekening Tasya Amara salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang di letakkan di tempat pencucian mobil di desa Hunuth," bebernya.

JPU menjelaskan Sabu yang telah dipesan tersebut ditaruh di tempat pencucian mobil di desa Hunuth dan lamgsung diambil Aron. (*) 

Berita Terkini