Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – 6 terdakwa kasus jual beli Narkoba dari Lapas Ambon divonis bervariasi.
Keenamnya yakni, Aroon Manusama dan Marviet Syauta yang merupakan pegawai Balai Jalan Provinsi Maluku, Alter Sarimanella, Rellis patiserlihun, Hendry Nanlohy dan Marko Pelamonia.
Vonis dibacakan Haris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Ismael Wael masing masing sebagai anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10/2023).
Dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada Balai Jalan Provinsi Maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta.
Aron divonis lebih ringan yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Ia juga dinyatakan bersalah menggunakan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Sementara Marviet Syauta divonis lebih tinggi yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Marviet lebih tinggi lantaran Marviet dinyatakan sebagai perantara dalam kasus ini.
Selanjutnya untuk terdakwa Hendri Nanlohy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ketiganya yakni Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella .
Marco Pelamonia dan Alther Sarimanella divonis7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subider 6 bulan kurungan. Relis pattiserlihun divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 6 bulan.
Atas vonis Majelis Hakim, hanya Alther Sarimanela yang langsung mengajukan banding.
Sementara sisanya masih pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa Aron Manusama dan Marviet Syauta sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai bersalah penggunaan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Tuntutan keduanya lebih ringan dari terdakwa lainnya karena hanya merupakan pengguna narkoba.
Sementara 4 terdakwa lainnya dituntut bervariasi.
Terdakwa Hendri Nanlohy dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta Subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112 pasal 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya terdakwa Alter Sarimanela dirinya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara.
Alter dituntut bersalah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Alter Sarimanela merupakan residivis pada tahun 2020, dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.
Kemudian terdakwa Marco Pelamonia, yang merupakan residiv narkoba, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda RP 1 Miliar subside 6 bulan kurungan.
Marco dituntut melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dan terakhir, Terdakwa Rellis Pattiserlihun yang merupakan juga merupakan terpidana kasus narkoba dan sementara menjalani 9 tahun penjara.
Terdakwa Pattiserlihun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Subsidair 8 bulan kurungan badan sebagaimana dakwaan pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kronologis Penangkapan
Terdakwa Aron dan Marvie ditangkap pada hari yang sama yaitu Rabu 15 Maret 2023 dengan lokasi berbeda.
Awalnya BNN Provinsi Maluku menangkap terdakwa Marvie terlebih dahulu di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon sekitar pukul 16.30 WIT.
Saat penggeledahan di dalam tas milik Marvy ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram
Dan selanjutnya BNN kemudian menahan terdakwa Marvie.
Setelah menahan dan menginterogasi Marvie terungkap bahwa masih ada barang milik terdakwa yang ada di tangan Aron Manusama.
"Dimana berdasarkan penjelasan saudara Marvie Syauta bahwa barang bukti Narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvin Syauta yang dibeli dengan cara patungan," beber JPU Isabella Ubleuw dalam persidangan perdana, kamis (17/8/2023).
Berdasarkan keterangan terdakwa Marvie, BNNP langsung menangkap Aron di hari pukul 18.00 WIT di rumahnya di kawasan Kusu-Kusu Sere Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Selanjutnya setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi diperoleh fakta bahwa terdakwa Aron memesan narkotika sabu di Marvi dan kemudian Marvie memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun.
"Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvie pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler milik Aron dan setelah itu Marvie langsung menghubungi terdakware Rellis dan menanyakan ada sabu atau tidak Dan saat itu juga terdakwa Relis mengatakan ada," ungkap JPU.
Selanjutnya Aron mentransfer uang Rp 1,5 juta ke Marvie dan selanjutnya ditransfer ke Rellis.
Baca juga: Berikan Pembinaan Kemandirian, Kemenkumham Maluku Ciptakan Wbp Berkualitas dan Berinovasi Tinggi
Setelah dikonfirmasi, Terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut.
Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp 1,3 Juta yang kemudian ditransfer.
"Setelah saudara Henry sudah menerima uang yang di transfer ke rekening Tasya Amara salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang di letakkan di tempat pencucian mobil di desa Hunuth," bebernya.
JPU menjelaskan Sabu yang telah dipesan tersebut ditaruh di tempat pencucian mobil di desa Hunuth dan lamgsung diambil Aron. (*)