Atas vonis Majelis Hakim, hanya Alther Sarimanela yang langsung mengajukan banding.
Sementara sisanya masih pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa Aron Manusama dan Marviet Syauta sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai bersalah penggunaan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Tuntutan keduanya lebih ringan dari terdakwa lainnya karena hanya merupakan pengguna narkoba.
Sementara 4 terdakwa lainnya dituntut bervariasi.
Terdakwa Hendri Nanlohy dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta Subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112 pasal 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya terdakwa Alter Sarimanela dirinya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara.
Alter dituntut bersalah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Alter Sarimanela merupakan residivis pada tahun 2020, dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.
Kemudian terdakwa Marco Pelamonia, yang merupakan residiv narkoba, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara dan denda RP 1 Miliar subside 6 bulan kurungan.
Marco dituntut melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dan terakhir, Terdakwa Rellis Pattiserlihun yang merupakan juga merupakan terpidana kasus narkoba dan sementara menjalani 9 tahun penjara.
Terdakwa Pattiserlihun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Subsidair 8 bulan kurungan badan sebagaimana dakwaan pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kronologis Penangkapan