Penyalahgunaan Narkoba

MA Kabulkan Kasasi Residiv Narkoba di Ambon Ini, Hukuman Turun Jadi 2 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kasus Narkoba

Terdakwa menghubungi Frans Tomasoa alias Frato sekitar pukul 11.00 wit untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 1 gram.

Kemudian sekira pukul 11.25 wit Frans Tomasoa alias Frato mengirimkan nomor rekening BCA 0941145670 atas nama Kamaratih dan pada pukul 11.45 wit terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp.1.100.000.

Setelah ditransfer, terdakwa diberitahu ada narkotika dilokasi Saburo.

Saat akan mengambil, BNNP Maluku yang telah mengetahui hal itu kemudian mengamankan terdakwa. Terdakwa mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri.(*)

Berita Terkini