CPNS Maluku 2023

Kamu Daftar PPPK Kota Ambon? Ketahui Masa Kontraknya

Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Ambon perlu mengetahui syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

|
Lukman
Ilustrasi. 

TRIBUNAMBON.COM - Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Ambon perlu mengetahui syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

Diketahui, sesuai dengan Undang-undang No 05 Tahun 2014, istilah pegawai pemerintah diganti menjadi ASN.

Undang-undang ini membagi ASN menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Tahun ini, Pemkot Ambon membuka 959 formasi PPPK.

Formasi tersebut atas 597 formasi tenaga pendidikan, 272 formasi tenaga kesehatan, dan 90 formasi tenaga teknisi.

Untuk diketahui, PPPK berbeda dengan PNS.

PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan durasi kontrak.

Baca juga: Link PDF Rincian Kebutuhan PPPK di AMBON Tahun 2023

Untuk PPPK Pemkot Ambon masa hubungan kerjanya adalah 2 tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan Ketentuan yang
berlaku.

Adapun seleksi administrasi PPPK meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon PPPK dilakukan oleh Panitia Seleksi CASN Kota Ambon.

Kemudian pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CASN Pemerintah Kota Ambon Tahun 2023 dapat dilihat pada website  https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Pendaftaran dilakukan mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved