Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa.
Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
Saat ditangkap terdakwa mau hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk petugas.
Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti sebanyak 10 gram sabu diamankan untuk proses hukum.(*)