Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pencurian di atas kapal yang dilakukan EH (47) dan LA (28) akhirnya terungkap.
Mereka berhasil dibekuk personil Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 dan atau pasal 362 junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam lima tahun penjara,” kata Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (1/9/2023).
Selain dijerat pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Tersangka LA kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam," pungkas Kaisupy.
Sedangkan, terhadap tersangka MB yang hingga kini masih buron, Julkisno mengimbau agar menyerahkan diri, pasalnya sampai kapan pun akan terus mencari keberadaan MB.
"Sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik. Jika kita temukan dan akan kabur atau mengadakan perlawanan, pastinya kita akan melakukan tindakan tegas dan terukure," tegasnya.
Seperti diberitakan, pencurian di atas KM Tidar itu menimpa seorang perempuan korban berinisial M yang beralamat di Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan. (*)