Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesha Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 untuk segera mengundurkan diri.
Menurutnya, apabila tidak mengajukan permohonan pemunduran, maka yang bersangkutan tidak akan diterima sebagai Caleg.
Kata dia, memang sudah ada beberapa ASN mengajukan permohonan pemunduran diri, dan saat ini sementara diproses.
"ASN yang masuk Bacaleg harus memundurkan diri. Kalau tidak mengajukan diri tidak diterima sebagai calon legislatif," kata Wattimena, Rabu (30/8/2023).
Lanjutnya, permohonan pemunduran diri dari jabatan juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ASN bersangkutan.
"Jadi kalau mereka tidak mengajukan diri tidak mungkin di akomodir pada Daftar Pencalonan Tetap (DCT). Jadi mereka mau urus atau tidak, tapi yang pasti ketika persyaratan itu diminta mereka tidak punya digugurkan dari proses pencalonan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Maluku Ingatkan Ancaman Tiga Tahun Penjara bagi Warga yang Halangi Proses Pemilu 2024
Dia mengakui, ada tujuh ASN yang daftar sebagai Bacaleg.
Sehingga yang mengajukan permohonan yang baru diproses.
"Itu ada tujuh ASN yang Bacaleg. Saya tidak tahu sudah semuanya atau belum tapi ada yang sudah mengajukan pemunduran diri," jelasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, telah mengeluarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, pada Pemilu 2024 nanti.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk daftar DCS diberikan waktu hingga 3 Oktober 2023, untuk memasukan SK pemberhentian.(*)