Lanjut, RM memperoleh ganja dari rekan-rekannya di atas KM Dobonsolo saat ia melakukan perjalanan pulang dari Jayapura ke Ambon.
"Saat Kapal Dobonsolo berlabuh sementara di Nabire, RM ketemu dengan rekannya di dek atas Kapal dan bertemu dengan rekan-rekannya yang saat itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja. Ia kemudian membelinya dan saat di Masohi dia menjual kepada YM," jelasnya.
"Atas tindakannya, RM disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman Hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Selain RM, Polisi juga meringkus empat tersangka lain mereka adalah YM (18 tahun), ST (18 tahun), LM (22 tahun) ASW (31 tahun).
Keempat orang ini juga disangkakan dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.