Maluku Terkini

Meski Usung Murad Jadi Gubernur, Fraksi PDIP Tolak Ranperda LPJ APBD Pemprov Maluku 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Javet Djemy Pattiselano saat menyampaikan sikap Fraksi akan Ranperda tentang LPJ APBD Provinsi Maluku tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (3/8/2023) malam

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Provinsi Maluku tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Javet Djemy Pattiselano saat Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian akhir kata Fraksi terhadap Ranperda tentang LPJ APBD Provinsi Maluku tahun 2022, Kamis (3/8/2023).

"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Menyatakan: Menolak rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd provinsi maluku tahun anggaran 2022 untuk dilakukan persetujuan bersama Menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd provinsi Maluku tahun anggaran 2022," kata Pattiselanno, di ruang Paripurna.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, ada 4 poin besar yang menjadi catatan dan pertimbangan menolak Ranperda tersebut.

Seperti Tidak Ada Niat Politik Kemitraan untuk Melakukan APBD Perubahan Tahun 2022, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang Lewat Waktu, dan ketidakhadiran OPD dan TAPD dalam Pembahasan bersama.

Serta Kebijakan Politik Gubernur yang tidak Menghargai hubungan kemitraan yang Setara antara Kepala Daerah dan DPRD.

Baca juga: Pengurus Kwarda Pramuka Ngaku Rp 2.5 Miliar Hanya Dikelola Widya Murad dan Bendaharanya

Baca juga: Akademisi Hukum: Dugaan Laporan Fiktif Anggaran Kwarda Pramuka Rp 2.5 Miliar Harus Diusut Tuntas

Lanjutnya, atas pertimbangan tersebut, PDIP menilai Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Gubernur sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-Janji Kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.

Serta semangat PDI Perjuangan, yaitu Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Pelayanan Publik dan setiap Pengambilan Kebijakan Politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan Kepentingan Masyarakat.

"Karena Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Saudara Gubernur sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-Janji Kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 serta semangan PDI Perjuangan, yaitu Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Pelayanan Publik dan setiap Pengambilan Kebijakan Politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan Kepentingan Masyarakat," tambahnya.

Lanjutnya, meskipun menjadi Partai yang mengusung Murad Ismail saat maju Gubernur Maluku.

Namun, menurutnya, beban moral untuk menyejahterakan rakyat Maluku.

Untuk itu, PDIP tetap menolak Ranperda tersebut. 

"Sehingga sebagai Partai yang Mengusung pada Pilkada Tahun 2018, PDI Perjuangan Memiliki Beban Politik dan Moral terhadap Pelaksanaan RPJMD Tahun 2019-2024 yang tidak mencapai target. Sikap Politik ini adalah bagian dari Pemberian Sanksi Bagi Kepala Daerah yang di Usung oleh PDI Perjuangan tetapi Gagal dalam kepemimpinan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat," tandasnya. (*) 

Berita Terkini