Retribusi Sampah

Saat Pemprov dan Pemkot Ribut soal Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASAR MARDIKA: Pedagang di Pasar Mardika belakangan ini dipusingkan dengan tagihan retribusi sampah.

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pedagang di Pasar Mardika belakangan ini dipusingkan dengan tagihan retribusi sampah.

Saling klaim pun datang, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai pihak pengelola, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang diketahui pemilik lahan.

Lantas pedagang harus bagaimana?

Hal ini pun membuat pedagang bingung.

“Kami sebagai pedagang ini bingung mau bayar retribusi sampah di mana, kemarin turun bilang dari Pemkot abis itu pengelola bilang dari provinsi jadi kita bingung mau bayar dimana,” kata Mama Dinda melalui video yang diterima Tribun Ambon.com, Minggu (17/7/2023) lalu.

Anak-anak bermain diatas tumpukan sampah di Pasar Batu Merah, Ambon. (Mesya)

Meski Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta pedagang Pasar Mardika Ambon untuk membayar retribusi sampah hanya ke petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Namun, pedagang akui masih ditagih oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Baca juga: Wakil Rakyat Minta Pemkot Jamin Keamanan Pedagang Pasar Mardika saat Penagihan Retribusi Sampah

Berujung Pemasangan Plang Kepemilikan Lahan

Pemprov Maluku kemudian memasang plang kepemilikan lahan di areal Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Mardika Ambon.

Pemasangan plang yang memuat data dan keterangan lahan tersebut milik Pemprov Maluku itu setelah adanya aksi saling klaim penagihan retribusi sampah di areal Pasar Mardika.

Padahal, lahan itu sudah sejak dulu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai TPS.

Di plang tersebut, memuat larangan menamanfaatkan tanah tersebut tanpa izin dari Pemprov Maluku.

RETRIBUSI SAMPAH: Pemprov Maluku pasang plang kepemilikan lahan TPS di Pasar Madika Ambon. (Istimewa)

Tertuang pula jika ada pihak-pihak yang merusak, memasuki tanah tanpa izin, dan mencabut plang itu akan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KHUP.

Atau dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo. 358 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.

Tanggapan Pemkot Ambon

Halaman
12

Berita Terkini