Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat berunjuk rasa di Pasar Mardika Ambon, Rabu (5/7/2023) siang.
Usai berorasi di Pasar Mardika, demonstran melanjutkan aksinya di Balai Kota Ambon.
Setidaknya terdapat tujuh poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Tuntut Wattimena Terbuka Terkait Pengelolaan Pasar Mardika Ambon
Yakni;
- Meminta kepada pemerintah Kota Ambon (Pemkot) agar terbuka soal kebenaran lahan dan pengelolaan pasar Mardika 6,5 hektar kepada masyarakat dalam hal ini pedagang Mardika.
- Meminta Pemkot memberikan kejelasan biayaa retribusi kepada Perdagangan di pasar Mardika karena Pemkot tidak memiliki hak atas lahan pasar Mardika.
- Meminta agar Pemkot fokus pada penataan dan pengelolaan arus lalu lintas yang sering sekali terjadi macet.
- Meminta Pemkot memberikan dasar penagihan retribusi sampah Mardika karena faktanya Pemkot hanya pembersihan di terminal.
- Meminta kepada Pemkot, terkait kejelasan 30 tahun retribusi pasar Mardika dikelola pemerintah Kota Ambon, apa saja yang sudah dibangun Pemkot di Mardika?
- Meminta kepada Pemkot agar fokus penataan pasar Batu Merah.
- Meminta agar Pemkot segera mengatasi sampah yang berserakan di Kota Ambon, karena diduga ada hutang Pemkot ke pemilik lahan TPA Toisapu.
Koordinator Aksi, Supriy Makatita menyatakan, aksi demo kali ini, Mahasiswa Maluku Menggugat meminta kejelasan atas persoalan di Pasar Mardika.
"Terkait masalah Mardika Pemkot (red: Ambon) harus terbuka," tutupnya.(*)