Marasabessy mengatakan, setiap pegawai yang turun surveilens berhak mendapatkan uang honorarium.
Bahkan, cap maupun stempel yang disebut dipalsukan pun tak benar.
"Jadi pegawai itu berhak dapat uang survelens ini, jadi semua itu pasti kami kasih. Jadi untuk cerita bahwa ada beberapa yang dapat dan ada beberapa yang tidak itu semua tidak. Tidak pernah terjadi seperti (pemalsuan cap) kecuali desa itu jauh atau dimana, ini kan katong tinggal datang, kalau sudah melaksanakan tugas kan katong tinggal minta tandatangan kenapa harus dipalsukan. Ya datang saja ke kantor desa, kan tanda tangan itu dengan mudah, kecuali ada kesulitan, kan tidak. Tidak pernah ada. Semua selalu turun, 71 orang yang selalu turun," kata Marasabessy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (13/6/2023) malam.(*)