TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat.
Hal itu dilakukan untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah dievaluasi, ditemukan peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabk
Rencana pemberlakuan kembali tilang manual di Kota Ambon, Maluku ini kan diberlakukan mulai 1 Juni 2023.
"Iya benar, tilang manual akan diberlakukan lagi awal Juni mendatang," ucap Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama, Jumat (19/5/2023).
Senja mengaku, sebelum melakukan tilang manual anggotanya sedang melakukan sosialisasi terhadap pengendara.
Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial, pembagian flyer, dan mendatangi masyarakat secara langsung.
"Saat ini sosialisasi dulu ke masyarakat," tutur Senja.
Senja menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, setelah adanya tilang elektronik, terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Hasil evaluasi Kakorlantas Polri melihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib malah banyak yang melanggar,” terangnya.
Kemudian, pemberlakuan tilang manual ini juga dipicu pada kenyataan bahwa tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
Tilang manual ini diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik.
Baca juga: Warga Ambon Wajib Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual
Pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan akan terkena tilang manual.
Senja juga menjelaskan ada 12 sasaran tilang saat di berlakukan nanti:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Berkendara melawan
7. Berkendara melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam keadaan mabuk
9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor over load dan over dimention
12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.
Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022.
Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.
Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Aturan itu dimuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.
Dalam aturan itu, Korlantas juga melarang jajaran polisi lalu lintas untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).
Sandi menyampaikan, jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Mereka juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang dimaksudkan dapat ditindak oleh tim khusus di antaranya orang yang berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Sandi menambahkan, jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.