TRIBUNAMBON.COM - Simak urutan dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dengan cara offline maupun online.
SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Tak hanya ditingkat polsek, pada artikel ini juga akan menjelaskan cara membuat SKCK di tingkat polres hingga polda.
Berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK yang dilansir dari laman polri.go.id.
Syarat Membuat SKCK di Polsek:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polres:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polda
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Daftar ke KPU tuk Pemilu 2024, Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK
Baca juga: Kode Redeem FF Minggu, 30 April 2023: Silakan Coba FFCMCPSJ99S3, XZJZE25WEFJJ, dan 16 Lainnya
Baca juga: Penjual Pentolan Raih Keberkahan 7 Syawal Saat Atraksi Pukul Sapu di Morella
Baca juga: Ari Lasso Tanggapi Aksi Viral Polisi yang Nyanyikan Lagu Elang di Penjara, Lucu dan Unik
Baca juga: Penjual Balon Raup Untung Ratusan Ribu saat Festival Pukul Sapu di Morela
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku, Senin Besok Ada KM Sanus 106 Berangkat Menuju Banda, SBT, dan Tual
Cara membuat SKCK
Dalam perkembangannya, pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan secara offline saja.
Sekarang, para pemohon pembuatan SKCK lebih dimudahkan karena dapat membuatnya secara online.
Cara Membuat SKCK Secara Offline:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Bayar biaya pembuatan SKCK
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Tunggu sesuai nomor antrian
- SKCK diterima.
Cara Membuat SKCK Secara Online:
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran akun
- Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online
- Lakukan pengisian data pemohon
- Lakukan pembayaran melalui BRIVA
- Cek Email
- Cetak barcode dan bukti pembayaran yang telah diterima melalui email
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan kepada petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Hal itu sesuai dengan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)