- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Daftar ke KPU tuk Pemilu 2024, Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK
Baca juga: Kode Redeem FF Minggu, 30 April 2023: Silakan Coba FFCMCPSJ99S3, XZJZE25WEFJJ, dan 16 Lainnya
Baca juga: Penjual Pentolan Raih Keberkahan 7 Syawal Saat Atraksi Pukul Sapu di Morella
Baca juga: Ari Lasso Tanggapi Aksi Viral Polisi yang Nyanyikan Lagu Elang di Penjara, Lucu dan Unik
Baca juga: Penjual Balon Raup Untung Ratusan Ribu saat Festival Pukul Sapu di Morela
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA):