Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar:
Pertama, mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Kedua, memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.
Ketiga, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Keempat, mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian. Adapun SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2023.
(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Dani Prabowo)