Cuti Bersama ASN

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas tuk Mudik dan Liburan, Termasuk Terima Hadiah THR

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN: Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.

TRIBUNAMBON.COM - Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.

Selain itu, ASN juga dilarang menerima uang atau hadiah sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak lain.

Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Hal itu ditegaskan Azwar dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Melansir ketentuan yang terbit pada 14 April 2023 itu, Senin (17/4/2023), ada tiga poin aturan di dalamnya, yaitu:

1. Pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan peringatan hari besar lainnya

Dalam rangka upaya mencegah korupsi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan diminta untuk:

Pertama, melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Kedua, mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Segera Daftar, Masih Tersedia 1.230 Kuota Mudik Gratis Jalur Hunimua - Waipirit

Ketiga, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai ASN.

2. Penggunaan kendaraan dinas

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE ini, PPK pada instansi pemerintahan diminta untuk:

Pertama, memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Protokol dan wisata dalam negeri

Halaman
12

Berita Terkini