KPK ke Tanimbar

Pemda Kepulauan Tanimbar Alami Defisit Anggaran 300 Miliar, Indikasi Praktek Tidak Profesional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama kepala dan jajaran pemerintahan kabupaten KKT, Senin (10/4/2023).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami defisit anggaran hingga mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

Angka yang sangat besar mencapai 40 persen itu itu melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang semestinya maksimal 2,5 persen.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan, pengelolaan keuangan daerah jadi persoalan mendasar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Alhasil, pemerintah daerah (Pemda) KKT harus menanggung utang pihak ketiga yang tidak sedikit.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021, terungkap Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 Miliar kepada pihak ketiga.

Baca juga: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kurang Upaya Cegah Korupsi

Baca juga: RSUD dr. PP. Maregtti Mangkrak, Alat Kesehatan dan Prasarana Hilang

Utang tersebut hadir dalam berbagai bentuk antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya.

KPK pun mensinyalir tidak realistisnya besaran sumber penerimaan daerah yang ditentukan TAPD bersama-sama dengan Banggar APBD.

Hal ini antara lain berupa perkiraan Pendapatan Asli Daerah yang tidak realistis, transfer dana dari pemerintah provinsi jauh diatas potensi penerimaan, serta pos utang daerah yang tidak bisa direalisasikan.

Atas kondisi itu, KPK mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD.

“Bagi KPK, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan. Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Pj Bupati ditunjuk,” tegas Dian dalam keterangan pers, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, temuan itu usai KPK menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Penjabat Bupati dan jajaran pemerintahan kabupaten KKT serta DPRD, di Kantor Bupati, 10 - 11 April 2023. (*)

Berita Terkini