Kasus Korupsi

Korupsi Dana Simdes, Sekdis PMD Tanimbar Dituntut 1,6 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korupsi: Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Salvinus Solarbesain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

12 desa tersebut yakni Sifnana Omele, Latdalam, Wowonda, dan Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan.

Juga Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol, dan Sangliat Krawain yang berada di Kecamatan Wertamrian.

Serta, Desa Adaut dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, serta Desa Kilon di kecamatan Wuarlabobar.

Ada beberapa tahapan untuk memasukkan satu program ke dalam APBDes.

Yakni dari Musrenbangdes, penyusunan RAPBDes, dan seterusnya hingga APBDes.

Saat asistensi, para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM-D.

Dalam proposal tersebut, tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan, dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, serta belanja pembuatan dan pengaturan konten.

Setiap desa menganggarkan sekitar Rp.20 juta hingga Rp30 juta per desa.

Alhasil, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara mengalami kerugian hingga Rp310.264.909.

Berita Terkini