Korupsi di Maluku

Mantan Bendahara BLK Ambon Ditahan, Korupsi Anggaran Rutin Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2021 pada BLK Ambon, Leo Ferdinand di Kejari Ambon, Rabu (5/4/2023) sore

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan bendahara pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, Leo Ferdinand kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (5/4/2023).

Ferdinand merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2021 pada BLK Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah mengatakan penahan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Ambon.

“Hari ini kita menahan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2021 pada BLK Ambon, penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon, terhitung hari ini,” kata Adhryansah kepada wartawan Rabu sore.

Dijelaskannya, penahan tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mengantongi minimal dua alat bukti.

“Setelah melalui berbagai tahapan hingga ke tahapan penyidikan. Penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus ini. Dan berdasarkan alat bukti yang cukup itulah, penyidik menetapkan yang bersangkutan selaku tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.

Baca juga: Wow! Murad Ismail Diusulkan Terima Tanda Jasa Kehormatan Bidang Pembangunan Pertanian

Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022 Sebesar RP 2,92 Triliun

Dilanjutkannya, berdasarkan perhitungan sementara BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

Lanjut dijelaskannya, tersangka sebagai bendahara diduga memalsukan dokumen-dokumen seperti nota belanja, kwintansi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuat sendiri cap palsu dari beberapa toko.

“Kemudian cap palsu yang dibuat oleh tersangka ini dibubuhkan pada nota dan kwitansi belanja rutin seakan akan nota dan kwitansi tersebut dari pihak ketiga. Selain itu juga tersangka diduga yang menandatangani sendiri nota dan kwitansi kwitansi itu,” tambahnya.

Kemudian tersangka melakukan pertanggung jawaban sendiri tanpa diketahui oleh pihak ketiga.

“Pertanggung jawaban anggaran rutin pada BLK khususnya untuk pembelanjaan kegiatan yang dicairkan dengan sistem UP atau IUP dan TUP lainnya, tersangka selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri atau merekayasa sebagian nota-nota pembelanjaan yang nilai tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum atau sama dengan jumlah nilai yang tercantum dalam POK DIPA pada BLK Ambon,” jelasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Berita Terkini