- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak;
- Harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai yang tertera pada bukti pemesanan;
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas terlebih dahulu;
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah;
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan;
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Daftar Paket Penukaran Uang Baru
- Pecahan Rp 20.000 maksimal penukaran sebanyak Rp 2.000.000
- Pecahan Rp 10.000 maksimal penukaran sebanyak Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 5.000 maksimal penukaran sebanyak Rp 500.000
- Pecahan Rp 2.000 maksimal penukaran sebanyak Rp 200.000
- Pecahan Rp 1.000 maksimal penukaran sebanyak Rp 100.000
Disclaimer:
Di luar paket tersebut, nasabah dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimum Rp3.800.000