Ramadan 2023

Simak Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Ternyata Ada Pandangan yang Berbeda

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAMADAN: Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menyampaikan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa.

Lalu pada hidung batas awalnya adalah pangkal insang.

Sementara itu pada telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Ambon, Ramadan Hari ke-4, Minggu 26 April 2023

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah ketika seseorang dengan sengaja memasukkan benda de dalam salah satu 'jalan' di dalam tubuh.

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan juga lubang dubur.

Jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Contohnya adalah memasukkan obat ambeien ke dalam dubur dan lainnya.

3. Muntah secara disengaja

Muntah secara sengaja yang dimaksud dalam hal ini bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah atau berusaha untuk muntah.

Namun, jika seseorang muntah secara tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan saat masih puasa

Berhubungan badan pada siang hari bagi suami istri pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Halaman
123

Berita Terkini