TRIBUNAMBON.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menyampaikan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa.
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh.
Artinya, tidak dianjurkan atau lebih baik tidak dilakukan (mencicipi makanan saat puasa).
"Makruh hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa dan tanpa hajat yang mendesak (tidak dalam keadaan mendesak) kemudian mencicipi makanan," ujarnya seperti yang dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023).
"Kecuali, jika seseorang memiliki hajat seperti halnya seorang ibu yang memiliki bayi kemudian dia memasak dan ingin memastikan rasa makanan supaya makanan itu cocok untuk bayinya, maka itu boleh," tambahnya.
Sementara itu, pandangan ulama yang lain menyatakan mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya mubah.
Namun, dengan syarat mencicipinya hanya sampai di pangkal lidah dan tidak sampai masuk sampai kerongkongan atau tidak sampai ditelan.
Jika seseorang mencicipi makanan saat berpuasa sampai masuk kerongkongan, hal itu bisa membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa yang disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga.
Berikut adalah beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Bukan hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan lubang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Di dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan.