Pencucian Uang

Temuan Rp 37 Miliar Milik Rafael Alun, Mahfud MD Ingatkan Jajaran Kementerian Tak Merasa Lolos

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCUCIAN UANG: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan jajaran kementerian sebaiknya tidak merasa tidak ketahuan pencucian uang.

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan jajaran kementerian sebaiknya tidak merasa tidak ketahuan pencucian uang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kita juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Hal ini disampaikan Mahfud menyusul adanya temuan uang sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan dalam safe deposit box belum bisa menjadi bukti hukum.

Menurutnya, temuan itu harus dikonstruksikan dulu untuk jadi bukti hukum.

"Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum dulu, itu harus dikonstruksi menjadi hukum. Bagaimana ini, dari mana tadinya, itu bisa dilacak. Sudah ada ilmunya," ujar Mahfud.

"Misalnya, terus kok istrinya punya lima perusahaan, kok ini anaknya punya sekian rekening, itu semua kan bisa dilacak. Dan itu belum bukti hukum," katanya lagi.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa temuan uang Rp 37 miliar merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

Temuan seperti itu tak bisa diketahui oleh menteri atau kementerian yang bersangkutan. "Itu bukti pencucian uang, seperti itu.

Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan ratusan di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," ujar Mahfud.

"Itu yang bisa tahu nantinya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 'Oh itu punya deposit box sekian'. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian Rp 37 miliar itu," katanya lagi.

Baca juga: Ini Deretan BUMN dan Kementerian yang Keluarkan Aturan Larangan Pamer Harta Kekayaan

Mahfud MD mengungkapkan, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.

Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.

Saat itu, PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK, kan belum ada UU nya. Tidak boleh sembarangan," kata Mahfud.

Halaman
12

Berita Terkini