Larangan Pamer Harta Kekayaan
Ini Deretan BUMN dan Kementerian yang Keluarkan Aturan Larangan Pamer Harta Kekayaan
Larangan memamerkan harta kekayaan ini merupakan buntut dari sejumlah pejabat pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, misalnya eks pejabat esel
TRIBUNAMBON.COM - Larangan untuk tidak memamerkan harta kekayaan kini dikeluarkan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, dan instansi di Tanah Air.
Larangan memamerkan harta kekayaan ini merupakan buntut dari sejumlah pejabat pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, misalnya eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Ada juga nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra yang menjadi sorotan publik.
Lantas, BUMN dan kementerian mana saja yang melarang hingga sudah merilis aturan bagi pegawai untuk tidak pamer harta kekayaan?
Daftar BUMN dan kementerian larang pegawai pamer harta Berikut daftar kementerian hingga BUMN yang merilis aturan berisi larangan bagi pegawai pamer harta kekayaan dirangkum dari sejumlah pemberitaan:
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
ASN dilarang pamer harta
Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Cuaca Maluku Minggu, 12 Maret 2023: Waspada Hujan Disertai Angin di Ambon dan 4 Wilayah Lainnya
Diberitakan Kompas.com, ia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta.
"Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya," ujar Anas.
Ia mengatakan, larangan pamer harta kepada pegawai KemenPAN-RB adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan situasi saat ini ketika publik menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup mewah pejabat.
(Kompas.com / Dandy Bayu Bramasta / Editor : Sari Hardiyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.