Retribusi Sampah

Bodewin Pastikan Pemkot Ambon Tak Pernah Tagih Retribusi Sampah dari Pedagang Pasar Mardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pastikan tak pernah mengintruksikan jajarannya di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon untuk menagih retribusi sampah dari pedagang di Pasar Mardika Ambon.

Bodewin Wattimena Pastikan Pemkot Ambon Tak Pernah Tagih Retribusi Sampah dari Pedagang Pasar Mardika
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pastikan tak pernah mengintruksikan jajarannya di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon untuk menagih retribusi sampah dari pedagang di Pasar Mardika Ambon.

“Saya sudah bilang berkali-kali, bahwa Pemkot Ambon tidak pernah menagih retribusi dari pedagang. Karcis yang sah itu yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Di luar itu ya silakan diterjemahkan sendiri,” kata Wattimena kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Lanjutnya, Senin (27/2/2023) besok akan ada rapat gabungan bersama seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pembangunan lapak di Terminal Mardika Ambon.

Akan hadir di dalamnya termasuk DPRD, OPD terkait hingga PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) selaku pihak ketiga yang kini jadi sorotan atas pembangunan lapak itu.

Menurutnya, nanti akan ditanyakan semua hal termasuk pembayaran tarif retribusi sampah dimaksud.

“Ini kan kita ada rapat koordinasi bersama di DPRD Kota untuk bicara semua hal terkait Terminal Mardika, disitu akan diketahui dimana batas-batas kewenangan kita termasuk pengelolaan sampah," ungkapnya.

Baca juga: 6 Hari Pasca Diluncurkan, Pembelian Solar Pakai QR Code Kurangi Antrean di SPBU Ambon

Dari rapat itu lanjutnya, maka akan ada kepastian bagi semuanya.

Mengingat, disadari sungguh bahwa saat ini semua orang, bertanya-tanya terkait persoalan Termina Mardika itu sendiri.

"Saya sudah sampaikan bahwa betul tanah itu milik Provinsi dan Kota tidak bisa mengintervensi aset Pemprov, tapi kalau itu koordinasi antar Pemerintah, itu yang akan dilakukan," tandasnya.

Diberitakan, pedagang di area Terminal Pasar Mardika Ambon mengaku ditagih Rp5 ribu untuk membayar retribusi sampah oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Salah satu pedagang, Hairun mengatakan, penagihan itu tidak untuk semua pedagang.

Hanya, bagi pedagang yang menjajakan jualannya di pertokoan atau ruko.

 

Sementara bagi pedagang dengan lapak kecil-kecilan itu tidak ditagih.

Halaman
12

Berita Terkini