Sempat Dihadang, Pembacaan Eksekusi Lahan di Batu Merah Ambon Berlanjut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembacaan berita acara eksekusi lahan di Batu Merah Ambon sempat dihalau warga setempat, Selasa (31/1/2023)

Bila ditotalkan berjumlah Rp200 juta lebih namun dianggap tidak ada oleh kuasa hukum ahli waris kedua yakni Dani Nirahua.

Selain itu, objek tanah tersebut juga belum dilakukan pengembalian batas oleh ahli waris Patria H. Pieters.

Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb., tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M⊃2; beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.

Pelaksanaan eksekusi pun sudah sekali dibatalkan oleh PN Ambon lantaran situasi dan penolakan warga.

Berita Terkini