Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pembacaan eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon tetap berlanjut, Selasa (31/1/2023).
Meskipun pembacaan putusan Pengadilan Negeri Ambon oleh Juru Sita sempat dihadang puluhan warga setempat.
"Selamat pagi Bapak Ibu, Kami dari Pengadilan Negeri Ambon akan membacakan Berita Acara Eksekusi Lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon," kata Jurusita PN Ambon, Ricky, di depan Rumah Makan Arema Ambon, Selasa.
Pantauan TribunAmbon.com, saat pembacaan berita acara eksekusi, warga setempat langsung memohon juru sita untuk tak melanjutkan pembacaan.
Upaya penghentian pembacaan eksekusi dengan berbicara di pengeras suara.
Sayangnya, pembacaan tetap berlanjut dan eksekusi dilanjutkan.
Usai pembacaan, juru sita kemudian masuk ke RM Arema Barokah yang menjadi rumah pertama tuk di ekskusi.
PN Ambon menurunkan 14 petugas, ditambah dengan Petugas PLN yang membantu memutuskan arus listrik.
Serta para buruh yang bertugas membantu memindahkan barang-barang warga.
Sebelumnya, Ratusan warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon kembali unjuk rasa menolak eksekusi lahan di Batu Merah, Selasa (31/1/2023).
Warga menolak eksekusi rumah 62 KK warga Batu Merah menurut Putusan Pengadilan Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb.
15 Bendera Merah Putih yang ditancapkan sepanjang jalan objek eksekusi.
Juga beragan pamflet bertuliskan penolakan pun dipegang para warga.
Sebelumnya, warga mengatakan lahan yang mereka tinggali itu telah dibayarkan, dibuktikan dengan kwitansi.