Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Agama Ambon tak hanya melayani gugatan perceraian namun juga permintaan poligami.
Di tahun 2022, satu permintaan poligami disetujui Majelis Hakim.
Humas Pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram kepada TribunAmbon.com mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga poligami disetujui.
Salah satunya persetujuan dari isteri.
"Jadi poligami itu harus ada izin dari istri pertama kalau dia mau tambah istri kedua, kalau isteri ketiga, harus izin istri pertama kedua kalau mau tambah istri jadi tiga istri pertama kedua ketiga semua istri harus setuju," kata Hakim Asram di Pengadilan Agama Ambon, Jalan Raya Kebun Cengkeh, Ambon, Jumat (6/1/2023).
Tak hanya itu, ada pula pertimbangan bila pasangan tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai isteri ataupun sudah tidak bisa memberikan keturunan.
Baca juga: Perempuan di Ambon Lebih Banyak Gugat Cerai Dibanding Laki-laki
Namun, hal itu bukan alasan kumulatif.
"Kemudian alasan berikutnya adalah istri sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban perilaku istri kemudian istri tidak mendapatkan keturunan ini alasan-alasan yang kumulatif dalam arti salah satu terpenuhi sudah bisa disetujui," jelasnya.
"Kalau istri masih bisa melanjutkan melakukan kewajibannya masih bisa melanjutkan keturunan nah kita ambil istri yang menyetujui kalau istri tidak menyetujui tetapi ternyata dalam persidangan dia tidak ada anak dia tidak sakit tidak bisa melakukan kewajibannya meskipun terasa setuju majelis bisa kabulkan dari sisi itu tapi rata-rata perkara itu jarang terjadi," tambahnya.
Sejauh ini, kata Asram, perempuan tidak ingin di madu.
Bahkan ada beberapa kasus, yang meskipun sang isteri tak bisa memberikan keturunan, namun pasangan tetap setia dan tidak ingin berpoligami.
"Kalau istri izinkan kita pertimbangkan memang sulit untuk perempuan di madu tetapi dalam keadaan keadaan tertentu seperti itu dan di mana-mana pengadilan begitu ada juga yang tidak punya keturunan tapi justru tidak poligami," tandasnya.
Berikut beberapa dokumen untuk pengajuan poligami di Pengadilan Agama Ambon.
1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)